![]() |
KONSULTASI HUKUM
Konsultasi Hukum adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta untuk membantu Masyarakat untuk menganalisa masalah hukum yang sedang terjadi dan juga menemukan solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi baik kasus pidana, perdata, hukum keluarga, perceraian, sengketa tanah, waris, dan lain sebagainya. Layanan Konsultasi hukum akan diberikan oleh team Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta, dengan menyediakan beberapa cara konsultasi hukum yang dapat dipilih oleh masyarakat yang diantaranya adalah: Semua pelayanan Konsultasi Hukum tersebut tidak berbayar, dengan memberikan beberapa dokumen persyaratan pendukung yang diantaranya adalah Fotocopy KTP dan SKTM (Surat Keterngan Tidak Mampu) dari Kelurahan. Dengan adanya konsultasi hukum tersebut, diharapkan masyarakat dapat terbantu dalam memecahkan permasalahan yang sedang dialami.
|
MEDIASI HUKUM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta memberikan layanan mediasi hukum bagi para pihak yang sedang berkonflik. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses musyawarah untuk mufakat bagi para pihak. Melaksanakan perundingan dengan tidak ada paksaan untuk menerima dan/atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Dengan adanya mediasi tersebut, diharapkan masyarakat yang berkonflik mendapatkan pencerahan hukum, dan meminimalisir penyelesaian melalui jalur hukum.
|
![]() |
![]() |
PENDAMPINGAN HUKUM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta menyediakan dan memberikan layanan pendampingan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Masyarakat yang mencari keadilan baik secara Pidana, Perdata, maupun Administrasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara di Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun PK (Peninjauan Kembali). Adapun pendampingan hukum tersebut dijalankan oleh Team Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem D.I Yogyakarta yang didasarkan pada surat Kuasa dari masyarakat. Dalam layanan ini, negara yang akan menanggung biaya proses berperkara di pengadilan, sehingga setiap orang atau sekelompok orang miskin, kelompok rentan sosial atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi yang sedang dalam menghadapi permasalahan hukum mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Adapun Tujuan Bantuan Hukum tersebut diamksudkan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) menggelar seminar nasional bertema “Dinamika Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia” pada Rabu (28/05), bertempat di Auditorium Kampus 3 Gedung Bonaventura. K...
SelengkapnyaRabu, 28 Mei 2025, pukul 08.30 WIB, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sri Wijayanti Tanjung, S.H., Sri Sulastuti, S.H. dan Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta hadir dalam acara Seminar Nasional. Ke...
SelengkapnyaProgram doktoral FH UAJY berfokus pada kemampuan mengembangkan keilmuan yang mempertimbangkan moral serta mampu menyesuaikan perkembangan masyarakat global.
Tiga orang mahasiswa program doktoral hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yai...
SelengkapnyaJalan Paseban, RT.006 RW.000 Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
0274 2250097 / +6287834929456
Senin - Jumat
09.00 - 16.00 WIB
office@lbhtentrem.or.id
lbh.tentrem@gmail.com